Kamis, 18 April 2013

Tanggung Jawab Khusus Mualim II

Tanggung Jawab Khusus Mualim II - Mualim II melapor kepada Nakhoda mengenai masalah navigasi dan medis dan melapor kepada Mualim I mengenai masalah muatan, perawatan dan operasional rutin. Navigasi Mualim II bertanggung jawab atas : 1. Tugas Jaga navigasi 2. Pemeliharaan dan perawatan seluruh instrumen dan perlengkapan navigasi di kapal 3 .Koreksi, pemutakhiran dan perolehan peta sebagaimana mestinya. Menyelenggarakan Buku Log Koreksi Peta 4. Pemeliharaan, permintaan, koreksi dan pemutakhiran seluruh publikasi nautika yang diperlukan untuk keselamatan navigasi kapal 5. Menginformasikan kepada nakhoda untuk memperoleh Berita Pelaut terbaru. Kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus menggunakan Peta Indonesia. Bila menjumpai keraguan mengenai keandalan suatu instrumen atau perlengkapan harus segera melapor kepada Nakhoda. Ia juga harus menyelenggarakan kelengkapan publikasi nautika Atas perintah Nakhoda, harus menyiapkan pelayaran sebelum kapal bertolak. Rencana Pelayaran diberikan dalam Medis dan Alat Tulis Mualim II bertanggung jawab atas : 1 .Pengelolaan obat-obatan kapal dan perbekalan medis 2 .Seluruh obat-obatan harus selalu yang terbaru dan diganti sebelum kadaluarsa. Harus diselenggarakan Register mengenai perbekalan medis danawak yang meminta obat dan dilaporkan kepada Nakhoda tiap bulan untuk diketahui (endorse) 3 .Pengelolaan dan permintaan alat tulis dan semua formulir cetakan dari Perusahaan untuk semua departemen kapal. Operasi Muatan 1 .Mualim II bertanggung jawab langsung kepada Mualim I atas efisiensi menajemen pekerjaan muatan dan keselamatan kapal selama periode kerja dibebankan kepadanya 2. Pada waktu tugas jaga muatan atau tugas deck ia harus memastikan bahwa perlengkapan dan alat kerja terpasang dengan baik dan dioperasikan secara aman. Tambatan harus sering diperiksa, khususnya di pelabuhan yang arusnya kuat atau perbedaan pasang surutnya tinggi Tugas radio Ia bertanggung jawab atas : 1. Seluruh wireless telegraphy, radio telephone (RT), telex dan komunikasi VHF. 2. Seluruh tagihan panggilan private melalui RT, VHF dan kabel. Panggilan demikian terkena biaya yang dibebankan kepada pengguna. Panggilan privat YANG TIDAK DIPERTANGGUNG JAWABKAN AKAN DIBEBANKAN kepada NAKHODA dan PERWIRA RADIO. 3. Penyampaian rekening radio privat harus melalui telex ke Perusahaan setiap akhir bulan. Pengiriman rekening harus meliputi : nama pengguna tanggal waktu dalam UTC stasiun yang dipanggil nomor telephone waktu yang digunakan biaya dalam Rp atau dollar 1. Pemeliharaan atas seluruh perlengkapan komunikasi yang berada dibawah tanggung jawabnya, menyelenggarakan catatan yang diperlukan dan Buku Log mengenai Lalu Lintas Radio dan pemeliharaan perlengkapan 2. Pemeliharaan dan perawatan atas perlengkapan radio darurat serta perlengkapan dan transceiver radio pesawat penyelamat (walkie talkie) yang ada di kapal 3. Penyampaian seluruh rekening lalu lintas radio/inmarsat dalam minggu pertama tiap bulan Pengiriman berita Hanya dengan persetujuan Nakhoda. Seluruh berita resmi dan privat yang diterima harus disampaikan kepada Nakhoda. Tugas sebagai kerani bertanggung jawab : 1 .Kepada Nakhoda atas semua rekening yang berkaitan dengan pembayaran gaji, perbekalan, pembayaran uang muka dan rekening keuangan lainnya dan tugas lain yang diperintahkan oleh Nakhoda 2. Untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang disyaratkan oleh penguasa pelabuhan lengkap sebelum kapal tiba di atau bertolak dari pelabuhan dan persyaratan dari pejabat pelabuhan yang memberikan ijin masuk dan keluar pelabuhan Tugas Anjungan bertanggung Jawab: 1 .Untuk memperoleh baringan arah radio yang cukup agar dapat diperoleh pengecualiann atas re-kalibrasi DF pada waktu pemeriksaan untuk Sertifikat Radiotelegraphi. 2. Untuk memberikan cetakan (print-out) ramalan cuaca dan facsimile yang mutakhir setiap hari dan paling sedikit 6 jam sebelum kapal bertolak 3 .Kepada Nakhoda atas tugas tambahan seperti penanganan perlengkapan di anjungan pada waktu tiba atau tolak dari pelabuhan, dsb, tetapi prioritas harus diberikan pada tugasnya sebagaimana diatur oleh SOLAS 4. Atas trouble shooting perlengkapan elektronik anjungan dan memesan suku cadangnya. Checklist Berhenti Berdinas dari Kapal (sign-off) Perwira Radio harus mempersiapkan suatu checklist untuk penggantinya pada waktu ia berhenti berdinas dari kapal. Daftar ini harus ditanda tangani oleh Nakhoda dan Mualim II yang akan menggantikan. Perincian berikut harus dicantumkan dalam Checklist : Kondisi radio dan perlengkapannya Publikasi, log dan dokumen radio Baterai dan Log darurat Rekening Kapal dan radio

Tidak ada komentar:

Posting Komentar