Kamis, 18 April 2013

BP2IP TANGERANG

BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN (BP2IP) TANGERANGJln. Raya Karang Serang Nomor: 1, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang 15530 Propinsi Banten Telepon 021 59370327, 59370328, 59370329 Fax 021 59370330 Situs web: http://www.bp2ip-tng.sch.id Email: bp2iptng@indosat.net.i A. SEJARAH BP2IP Tangerang adalah sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan maritim di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Departemen Perhubungan. Pembangunan BP2IP Tangerang dimulai 27 Oktober 2002 di atas lahan yang luasnya kurang lebih 19 Hektar dan diselesaikan 27 Pebruari 2004. BP2IP Tangerang telah diresmikan pengoperasiannya, berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan, KM. No. 45 tanggal 16 Oktober 2003, oleh Presiden RI, Ibu Megawati Sukarnoputri pada tanggal 27 Pebruari 2004. Pengoperasian BP2IP Tangerang ditujukan untuk penyedian jasa pendidikan dan pelatihan di bidang maritim bagi para generasi muda pada tingkat menengah dan dasar yang disesuaikan dengan peraturan international, STCW 1978 amended 1995. B. VISI & MISI VISI "Menghasilkan Pelaut dengan keunggulan daya saing kompetensi, sesuai Standar Nasional dan International" MISI 1. Meningkatkan efektifitas pencapaian standar kompetensi peserta didik. 2. Meningkatkan kemitraan kerja dan usaha dengan Perusahaan Pelayaran, Industri Maritim, Organisasi Profesi Pelaut, Lembaga Pendidikan dan Instansi terkait. 3. Mengoptimalkan sumber daya pemeliharaan dan pengembangan fasilitas Diklat. 4. Mengembangkan jaringan pemasaran lulusan BP2IP Tangerang di Kawasan Regional dan wilayah International. 5. Terus menerus meningkatkan keunggulan kualitas kinerja organisasi, agar pada waktunya mampu memberikan pelayanan berkualitas kompetitif dan nilai tambah serta nilai guna kesejahteraan bagi Sivitas Akademik BP2IP Tangerang C. SARANA DAN PRASARANA 1. Dormitory (Asrama) 2 312 2. Refectory ( Ruang Makan) 1 352 3. Class room 14 42 4. Practice Building 1 10 room a. Survival Trainer Equipment 1 30 Trainee b. Fire Fighting Training Equipment 1 30 Trainee c. Deck Department equipment 1 30 Trainee d. Control Trainer Equipment 1 30 Trainee e. Radar Observation Equipment 1 30 Trainee f. Steering Trainer Equipment 1 30 Trainee g. Communication Trainer Equipment 1 30 Trainee h. Electric & Electronic Labarotory 1 30 Trainee i. Model Laboratory 1 30 Trainee j. Multi Media Laboratory 1 30 Trainee k. Language Laboratory 1 30 Trainee l. Chart Room Laboratory 1 30 Trainee 5. Audio Visual Class room 1 30 Trainee 6. Engine Hall a. Auxiliary Boiler 1 15 Trainee b. Diesel Generator 2 20 Trainee c. Refrigerator 1 5 Trainee d. Main Switchboard ( Synchronization Panel) 1 10 Trainee 7. Workshop a. Lathe machine 3 b. Drill Machine 2 c. Saw Machine 1 d. Grindstone 1 e. Permanent Electrical Weld 5 f. Portable Electrical Weld 5 g. Accetelyne Weld 8. Water pit 1 a. Enclosed Type lifeboat 1 25 Trainee b. Gravity Davit 1 c. Liferaft 2 25 Trainee 9. Cargo Handling 1 a. Pump Room 1 5 Trainee b. Derrick Boom 1 20 Trainee c. Derrick Post 1 10. Boat House & Jetty 1 a. Cutter (Rowing Boat) 2 40 Trainee b. Jetty 1 c. Rescue Boat 1 10 Trainee d. Rubber Boat 1 8 Trainee 11. Fire Ground a. Closed Type 1 b. Open Type 1 12. Library 1 24 Trainee 13. Sport Hall a. Badminton Field 2 b. Basket Ball 1 c. Table Tennis 4 14. Policlinic 15. Volley ball 1 16. Soccer Field 2 17. Tennis Court 1 18. Registration Centre 1 19. Cafetaria 1 20. Mushola 1 21. Transportation a. Bus (besar) 1 50 Seat b. Bus (medium) 1 21 Seat c. Minibus Izuzu 1 16 Seat d. Ambulance 1 II. PROGRAM DIKLAT DIKLAT TEKNOLOGI PELAYARAN NUSANTARA – I (DTPN – I) DESKRIPSI SINGKAT 1. Jurusan Nautika Diklat ini mengacu kepada ketentuan STCW amandemen 1995 Aturan I/3 dan Koda STCW amandemen 1995 Seksi A-II/3. Ketentuan – ketentuan tersebut mencakup keseluruhan pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman minimal yang harus dimiliki untuk memperoleh sertifikat kompetensi ANT – IV bagi para perwira kapal dengan ukuran 500 GT atau lebih yang berlayar di perairan kawasan Indonesia. 2. Jurusan Tehnika Diklat ini mengacu kepada ketentuan STCW amandemen 1995 Aturan I/3 dan Koda STCW amandemen 1995 Seksi A-III/1 dan A-III/3. Ketentuan – ketentuan tersebut mencakup keseluruhan pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman minimal yang harus dimiliki untuk memperoleh sertifikat kompetensi ATT – IV bagi para masinis kapal dengan ukuran 750 kW – 3000 kW yang berlayar di perairan kawasan Indonesia. TUJUAN KURIKULER a) Jurusan Nautika. Meningkatkan kemampuan, ketrampilan dan kompetensi sehingga mampu melaksanakan kegiatan bernavigasi, penanganan dan penataannnya serta pengendalian pengoperasian kapal dan personil di kapal dengan aman pada tingkat operasional sebagai perwira kapal atau pada tingkat manajerial sebagai nakhoda di perairan kawasan Indonesia. b) Jurusan Tehnika Meningkatkan kemampuan, ketrampilan dan kompetensi sehingga mampu melaksanakan tugas yang berkaitan dengan permesinan dan kelistrikan kapal, perawatan dan perbaikan mesin kapal dan pengendalian kapal dan personil kapal di kapal dengan aman pada tingkat operasional sebagai perwira kapal atau pada tingkat manajerial sebagai KKM di perairan kawasan Indonesia. PELUANG KERJA a) Jurusan Nautika A. Sebagai Perwira Jaga (Deck Watchkeeping Officer) di kapal niaga untuk setiap ukuran kapal pada daerah pelayaran kawasan Indonesia. B. Sebagai Mualim 1 (Chief Officer) di kapal niaga dengan ukuran kurang dari 3000 GT pada daerah pelayaran kawasan Indonesia. C. Sebagai Nakhoda (Master) di kapal niaga dengan ukuran kurang dari 3000 GT pada daerah pelayaran kawasan Indonesia. b) Jurusan Tehnika. A. Sebagai Masinis 3 (Third Engineer) di kapal niaga dengan ukuran kurang dari 3000 kW pada daerah pelayaran kawasan Indonesia. B. Sebagai Masinis 2 (Second Engineer) di kapal niaga dengan ukuran kurang dari 3000 kW pada daerah pelayaran kawasan Indonesia. C. Sebagi KKM (Chief Engineer) di kapal niaga dengan batasan diatas 750 kW dan kurang dari 3000 kW pada daerah pelayaran Indonesia atau pada kapal niaga dengan batasan kurang dari 750 kW pada daerah pelayaran lokal. D) Bekerja pada industri maritim seperti di galangan kapal, pemerintahan, perusahaan pelayaran dsb. LAMA DIKLAT 6 semester (3 tahun) diantaranya 4 semester (2 tahun) di kampus dan 2 semester( 1 tahun) di kapal niaga untuk melaksanakan praktek laut. Selama Diklat di kampus peserta diklat di asramakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar