Kamis, 18 April 2013

nautika

Diklat Pelaut Dasar (DP-D) Membentuk lulusan minimal SLTP atau sederajat menjadi anak buah kapal niaga bagian dek dengan Sertifikasi ANT-D yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan pelayaran nasional dan internasional serta industri maritim lainnya dengan penghasilan yang menarik. Sesuai dengan STCW 1978 Amandemen 1995 Code Section A – II/4 tingkat kompetensi ANT-D setelah memenuhi persyaratan berhak melaksanakan jaga laut dan jaga pelabuhan pada kapal-kapal niaga Ocean Going. Diklat Pelaut Tingkat V (DP-V) Membentuk lulusan ANT-D untuk menjadi anak buah kapal niaga bagian dek dengan ijazah kompetensi ANT-V yang sangat di butuhkan oleh perusahaan pelayaran nasional dan internasional dengan penghasilan yang menarik serta industri maritim lainnya. Sesuai dengan Regulation I/3 dan II/3 serta STCW Code Section A-II/3.3 dari STCW 1978 Amandemen 1995. Tingkat kompetensi ANT-V setelah memenuhi persyaratan berhak sebagai mualim dan nakhoda melaksanakan jaga laut dan jaga pelabuhan pada kapal-kapal niaga kurang dari GT 500. Diklat Pelaut Tingkat IV (DP-IV) Membentuk lulusan minimal SLTP atau sederajat menjadi anak buah kapal niaga bagian dek dengan ijazah kompetensi ANT-IV yang sangat di butuhkan oleh perusahaan pelayaran nasional dan internasional serta industri maritim lainnya dengan penghasilan yang menarik. Sesuai dengan Regulation II/3.3 serta STCW code section A-II/3.3 dan II/3.5 dari STCW 1978 Amandemen 1995. Tingkat kompetensi ANT-IV setelah memenuhi persyaratan berhak sebagai mualim dan nakhoda melaksanakan jaga laut dan jaga pelabuhan pada kapal-kapal niaga dengan ukuran kurang dari GT 500. Diklat Pelaut Tingkat III (DP-III) Membentuk lulusan minimal SMA atau sederajat menjadi perwira pelayaran kapal niaga bagian mesin dan calon kepala kamar mesin dengan Ijazah ATT-III yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan pelayaran nasional dan internasional serta industri maritim lainnya dengan penghasilan yang menarik. Sesuai dengan STCW 1978 amandemen 1995 Code section A – III/I dan A – III /2 bahwa ATT-III setelah memenuhi persyaratan berhak menjabat sebagai mualim jaga Ocean Going.

1 komentar: