Senin, 14 Januari 2013

Kerusakan

Kerusakan Pertama: Merayakan Tahun Baru
Berarti Merayakan ‘Ied (Perayaan) yang
Haram
Perlu diketahui bahwa perayaan (‘ied) kaum
muslimin ada dua yaitu ‘Idul Fithri dan ‘Idul
Adha. Anas bin Malik mengatakan,
ﻛَﺎﻥَ ﻟِﺄَﻫْﻞِ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ﻳَﻮْﻣَﺎﻥِ ﻓِﻲ ﻛُﻞِّ ﺳَﻨَﺔٍ ﻳَﻠْﻌَﺒُﻮﻥَ ﻓِﻴﻬِﻤَﺎ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﻗَﺪِﻡَ
ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔَ ﻗَﺎﻝَ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻜُﻢْ ﻳَﻮْﻣَﺎﻥِ
ﺗَﻠْﻌَﺒُﻮﻥَ ﻓِﻴﻬِﻤَﺎ ﻭَﻗَﺪْ ﺃَﺑْﺪَﻟَﻜُﻢْ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺑِﻬِﻤَﺎ ﺧَﻴْﺮًﺍ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ
ﻭَﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﺄَﺿْﺤَﻰ
“Orang-orang Jahiliyah dahulu memiliki dua
hari (hari Nairuz dan Mihrojan) di setiap tahun
yang mereka senang-senang ketika itu. Ketika
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di
Madinah, beliau mengatakan, ‘Dulu kalian
memiliki dua hari untuk senang-senang di
dalamnya. Sekarang Allah telah menggantikan
bagi kalian dua hari yang lebih baik yaitu hari
Idul Fithri dan Idul Adha.’”[2]
Namun setelah itu muncul berbagai perayaan
(‘ied) di tengah kaum muslimin. Ada perayaan
yang dimaksudkan untuk ibadah atau sekedar
meniru-niru orang kafir. Di antara perayaan
yang kami maksudkan di sini adalah perayaan
tahun baru Masehi. Perayaan semacam ini
berarti di luar perayaan yang Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam maksudkan sebagai perayaan
yang lebih baik yang Allah ganti. Karena
perayaan kaum muslimin hanyalah dua yang
dikatakan baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.
Perhatikan penjelasan Al Lajnah Ad Da-imah lil
Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Saudi
Arabia berikut ini:
Al Lajnah Ad Da-imah mengatakan, “Yang
disebut ‘ied atau hari perayaan secara istilah
adalah semua bentuk perkumpulan yang
berulang secara periodik boleh jadi tahunan,
bulanan, mingguan atau semisalnya. Jadi dalam
ied terkumpul beberapa hal:
1. Hari yang berulang semisal idul fitri dan
hari Jumat.
2. Berkumpulnya banyak orang pada hari
tersebut.
3. Berbagai aktivitas yang dilakukan pada
hari itu baik berupa ritual ibadah ataupun
non ibadah.
Hukum ied (perayaan) terbagi menjadi dua:
1. Ied yang tujuannya adalah beribadah,
mendekatkan diri kepada Allah dan
mengagungkan hari tersebut dalam
rangka mendapat pahala, atau
2. Ied yang mengandung unsur menyerupai
orang-orang jahiliah atau golongan-
golongan orang kafir yang lain maka
hukumnya adalah bid’ah yang terlarang
karena tercakup dalam sabda
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ﻣَﻦْ ﺃَﺣْﺪَﺙَ ﻓِﻰ ﺃَﻣْﺮِﻧَﺎ ﻫَﺬَﺍ ﻣَﺎ ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨْﻪُ ﻓَﻬُﻮَ ﺭَﺩٌّ
“Barang siapa yang mengada-adakan
amal dalam agama kami ini padahal
bukanlah bagian dari agama maka amal
tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
Misalnya adalah peringatan maulid nabi, hari
ibu dan hari kemerdekaan. Peringatan maulid
nabi itu terlarang karena hal itu termasuk
mengada-adakan ritual yang tidak pernah Allah
izinkan di samping menyerupai orang-orang
Nasrani dan golongan orang kafir yang lain.
Sedangkan hari ibu dan hari kemerdekaan
terlarang karena menyerupai orang kafir.”[3] -
Demikian penjelasan Lajnah-
Begitu pula perayaan tahun baru termasuk
perayaan yang terlarang karena menyerupai
perayaan orang kafir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar