Daerah Istimewa Surakarta
Kekuasaan politik kedua kerajaan ini dilikuidasi setelah berdirinya
Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Selama 10 bulan, Solo
berstatus sebagai daerah setingkat provinsi, yang dikenal sebagai
Daerah Istimewa Surakarta.
Karesidenan Surakarta
Selanjutnya, karena berkembang gerakan antimonarki di Surakarta serta
kerusuhan, penculikan, dan pembunuhan pejabat-pejabat DIS, maka pada
tanggal 16 Juni 1946 pemerintah RI membubarkan DIS dan menghilangkan
kekuasaan raja-raja Kasunanan dan Mangkunagaran. Status Susuhunan
Surakarta dan Adipati Mangkunegara menjadi rakyat biasa di masyarakat
dan Keraton diubah menjadi pusat pengembangan seni dan budaya Jawa.
Kemudian Solo ditetapkan menjadi tempat kedudukan dari
residen, yang membawahi
Karesidenan Surakarta (
Residentie Soerakarta) dengan luas daerah 5.677 km².
Karesidenan Surakarta terdiri dari daerah-daerah
Kota Praja Surakarta,
Kabupaten Karanganyar,
Kabupaten Sukowati,
Kabupaten Wonogiri,
Kabupaten Sukoharjo,
Kabupaten Klaten,
Kabupaten Boyolali, sedangkan tanggal 16 Juni diperingati sebagai hari jadi Kota Solo era modern.
Kota Surakarta
Setelah Karesidenan Surakarta dihapuskan pada tanggal 4 Juli 1950, Surakarta menjadi
kota di bawah administrasi
Provinsi Jawa Tengah.
Semenjak berlakunya UU Pemerintahan Daerah yang memberikan banyak hak
otonomi bagi pemerintahan daerah, Surakarta menjadi daerah berstatus
kota otonom.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar