Kamis, 18 April 2013
BP2IP TANGERANG
BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ILMU PELAYARAN
(BP2IP) TANGERANGJln. Raya Karang Serang Nomor: 1, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang 15530
Propinsi Banten
Telepon 021 59370327, 59370328, 59370329 Fax 021 59370330
Situs web: http://www.bp2ip-tng.sch.id
Email: bp2iptng@indosat.net.i
A. SEJARAH
BP2IP Tangerang adalah sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan maritim di bawah Badan
Pendidikan dan Pelatihan Departemen Perhubungan.
Pembangunan BP2IP Tangerang dimulai 27 Oktober 2002 di atas lahan yang luasnya kurang
lebih 19 Hektar dan diselesaikan 27 Pebruari 2004. BP2IP Tangerang telah diresmikan
pengoperasiannya, berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan, KM. No. 45 tanggal 16
Oktober 2003, oleh Presiden RI, Ibu Megawati Sukarnoputri pada tanggal 27 Pebruari 2004.
Pengoperasian BP2IP Tangerang ditujukan untuk penyedian jasa pendidikan dan pelatihan di
bidang maritim bagi para generasi muda pada tingkat menengah dan dasar yang disesuaikan
dengan peraturan international, STCW 1978 amended 1995.
B. VISI & MISI
VISI
"Menghasilkan Pelaut dengan keunggulan daya saing kompetensi, sesuai Standar Nasional
dan International"
MISI
1. Meningkatkan efektifitas pencapaian standar kompetensi peserta didik.
2. Meningkatkan kemitraan kerja dan usaha dengan Perusahaan Pelayaran, Industri
Maritim, Organisasi Profesi Pelaut, Lembaga Pendidikan dan Instansi terkait.
3. Mengoptimalkan sumber daya pemeliharaan dan pengembangan fasilitas Diklat.
4. Mengembangkan jaringan pemasaran lulusan BP2IP Tangerang di Kawasan Regional
dan wilayah International.
5. Terus menerus meningkatkan keunggulan kualitas kinerja organisasi, agar pada
waktunya mampu memberikan pelayanan berkualitas kompetitif dan nilai tambah serta
nilai guna kesejahteraan bagi Sivitas Akademik BP2IP Tangerang
C. SARANA DAN PRASARANA
1. Dormitory (Asrama) 2 312
2. Refectory ( Ruang Makan) 1 352
3. Class room 14 42
4. Practice Building 1 10 room
a. Survival Trainer Equipment 1 30 Trainee
b. Fire Fighting Training Equipment 1 30 Trainee
c. Deck Department equipment 1 30 Trainee
d. Control Trainer Equipment 1 30 Trainee
e. Radar Observation Equipment 1 30 Trainee
f. Steering Trainer Equipment 1 30 Trainee
g. Communication Trainer Equipment 1 30 Trainee
h. Electric & Electronic Labarotory 1 30 Trainee
i. Model Laboratory 1 30 Trainee
j. Multi Media Laboratory 1 30 Trainee
k. Language Laboratory 1 30 Trainee
l. Chart Room Laboratory 1 30 Trainee
5. Audio Visual Class room 1 30 Trainee
6. Engine Hall
a. Auxiliary Boiler 1 15 Trainee
b. Diesel Generator 2 20 Trainee
c. Refrigerator 1 5 Trainee
d. Main Switchboard ( Synchronization Panel) 1 10 Trainee
7. Workshop
a. Lathe machine 3
b. Drill Machine 2
c. Saw Machine 1
d. Grindstone 1
e. Permanent Electrical Weld 5
f. Portable Electrical Weld 5
g. Accetelyne Weld
8. Water pit 1
a. Enclosed Type lifeboat 1 25 Trainee
b. Gravity Davit 1
c. Liferaft 2 25 Trainee
9. Cargo Handling 1
a. Pump Room 1 5 Trainee
b. Derrick Boom 1 20 Trainee
c. Derrick Post 1
10. Boat House & Jetty 1
a. Cutter (Rowing Boat) 2 40 Trainee
b. Jetty 1
c. Rescue Boat 1 10 Trainee
d. Rubber Boat 1 8 Trainee
11. Fire Ground
a. Closed Type 1
b. Open Type 1
12. Library 1 24 Trainee
13. Sport Hall
a. Badminton Field 2
b. Basket Ball 1
c. Table Tennis 4
14. Policlinic
15. Volley ball 1
16. Soccer Field 2
17. Tennis Court 1
18. Registration Centre 1
19. Cafetaria 1
20. Mushola 1
21. Transportation
a. Bus (besar) 1 50 Seat
b. Bus (medium) 1 21 Seat
c. Minibus Izuzu 1 16 Seat
d. Ambulance 1
II. PROGRAM DIKLAT
DIKLAT TEKNOLOGI PELAYARAN NUSANTARA – I (DTPN – I)
DESKRIPSI SINGKAT
1. Jurusan Nautika
Diklat ini mengacu kepada ketentuan STCW amandemen 1995 Aturan I/3 dan Koda
STCW amandemen 1995 Seksi A-II/3. Ketentuan – ketentuan tersebut mencakup
keseluruhan pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman minimal yang harus dimiliki
untuk memperoleh sertifikat kompetensi ANT – IV bagi para perwira kapal dengan
ukuran 500 GT atau lebih yang berlayar di perairan kawasan Indonesia.
2. Jurusan Tehnika
Diklat ini mengacu kepada ketentuan STCW amandemen 1995 Aturan I/3 dan Koda
STCW amandemen 1995 Seksi A-III/1 dan A-III/3. Ketentuan – ketentuan tersebut
mencakup keseluruhan pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman minimal yang
harus dimiliki untuk memperoleh sertifikat kompetensi ATT – IV bagi para masinis
kapal dengan ukuran 750 kW – 3000 kW yang berlayar di perairan kawasan
Indonesia.
TUJUAN KURIKULER
a) Jurusan Nautika.
Meningkatkan kemampuan, ketrampilan dan kompetensi sehingga mampu
melaksanakan kegiatan bernavigasi, penanganan dan penataannnya serta
pengendalian pengoperasian kapal dan personil di kapal dengan aman pada tingkat
operasional sebagai perwira kapal atau pada tingkat manajerial sebagai nakhoda di
perairan kawasan Indonesia.
b) Jurusan Tehnika
Meningkatkan kemampuan, ketrampilan dan kompetensi sehingga mampu
melaksanakan tugas yang berkaitan dengan permesinan dan kelistrikan kapal,
perawatan dan perbaikan mesin kapal dan pengendalian kapal dan personil kapal di
kapal dengan aman pada tingkat operasional sebagai perwira kapal atau pada tingkat
manajerial sebagai KKM di perairan kawasan Indonesia.
PELUANG KERJA
a) Jurusan Nautika
A. Sebagai Perwira Jaga (Deck Watchkeeping Officer) di kapal niaga untuk setiap
ukuran kapal pada daerah pelayaran kawasan Indonesia.
B. Sebagai Mualim 1 (Chief Officer) di kapal niaga dengan ukuran kurang dari 3000
GT pada daerah pelayaran kawasan Indonesia.
C. Sebagai Nakhoda (Master) di kapal niaga dengan ukuran kurang dari 3000 GT
pada daerah pelayaran kawasan Indonesia.
b) Jurusan Tehnika.
A. Sebagai Masinis 3 (Third Engineer) di kapal niaga dengan ukuran kurang dari
3000 kW pada daerah pelayaran kawasan Indonesia.
B. Sebagai Masinis 2 (Second Engineer) di kapal niaga dengan ukuran kurang dari
3000 kW pada daerah pelayaran kawasan Indonesia.
C. Sebagi KKM (Chief Engineer) di kapal niaga dengan batasan diatas 750 kW dan
kurang dari 3000 kW pada daerah pelayaran Indonesia atau pada kapal niaga
dengan batasan kurang dari 750 kW pada daerah pelayaran lokal.
D) Bekerja pada industri maritim seperti di galangan kapal, pemerintahan, perusahaan
pelayaran dsb.
LAMA DIKLAT
6 semester (3 tahun) diantaranya 4 semester (2 tahun) di kampus dan 2 semester( 1
tahun) di kapal niaga untuk melaksanakan praktek laut.
Selama Diklat di kampus peserta diklat di asramakan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar